PALU, KABARMORUT.com – Belanja jasa tenaga ahli senilai Rp2,3 miliar yang dilakukan melalui Biro Umum Setda Provinsi Sulteng dengan PT Media Jendela Sulawesi (PT MJS) masih terus menuai sorotan. Meskipun pihak Dinas Kominfosantik Sulteng menyatakan telah membatalkan pesanan pekerjaan tersebut, namun di laman INAPROC masih berstatus “On Process”.
Kerjasama pekerjaan jasa tenaga ahli tersebut patut dipertanyakan. Apalagi selama ini perusahaan media tidak dibenarkan mengambil pekerjaan di luar yang tidak ada kaitannya dengan penerbitan media.
Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno mengatakan, dalam konteks ini seharusnya pihak Dinas Kominfosantik Sulteng lebih transparan dalam kriteria jasa ahli yang dikerjasamakan dengan media.
“Seharusnya dijelaskan jasa tenaga ahli yang dimaksud itu yang seperti apa. Apakah jasa tenaga ahli pers, atau lainnya. Kalau tenaga ahli pers, syaratnya haruslah yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers dan atau diakui oleh komunitas,” kata Temu.
“Ini bukan persoalan siapa mendapat pekerjaan. Tapi, Pemda hendaknya harus benar-benar transfaran,” tegas Temu.
Media Jendela Sulawesi diduga kuat adalah perusahaan yang menerbitkan media online jendelasulawesi.id. Diakses pada Minggu 30 Agustus 2026 sore, media tersebut tidak mencantumkan boks susunan redaksi atau penanggung jawab redaksi. Media tersebut juga tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.
“Padahal kalau mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebuah penerbitan media harus mencantumkan penanggung jawab dan susunan redaksinya. Alamat penerbitan pun harus jelas,” tegas Temu.
Temu mengatakan, perusahaan media tidak dibenarkan menyambi pekerjaan lain di luar kaitannya dengan penerbitan media. Bahkan Dewan Pers dalam verifikasi media yang mengurus sertifikat perusahaan pers tidak membenarkan usaha media yang merangkap sebagai rekanan, kontraktor dan usaha sejenisnya yang berpotensi mengganggu independensi pers karena ada konflik kepentingan.
“Badan hukum pers (Peseroan Terbatas/PT) harus fokus pada usaha atau kerja-kerja jurnalistik,” kata Temu.
Nama Perusahaan Jendela Media Sulawesi menjadi polemik menyusul paket Kerjasama jasa tenaga ahli senilai Rp2,3 miliar. Belakangan berita dibantah oleh Kadis Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agust Pratama. Menurutnya paket pekerjaan tersebut telah dibatalkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa khusus pekerjaan dengan PT Media Jendela Sulawesi telah dilakukan pembatalan/pemutusan kerja sama dalam rangka efisiensi anggaran,” kata Wahyu.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 Tanggal 12 Mei 2026.
Wahyu mengatakan, meskipun paket senilai Rp2.3 miliar tersebut telah dibatalkan, nilai paketnya masih tetap dapat terlihat dalam sistem INAPROC. Hal ini dikarenakan paket pengadaan yang telah diinput ke dalam sistem tidak dapat dihapus begitu saja dari sistem. Setelah dilakukan pembatalan, yang berubah adalah status paket dari “On Process” menjadi “Batal”, sementara rekam data atau nilai paket tetap tercatat dalam sistem sebagai bagian dari jejak administrasi pengadaan.
Dengan demikian, lanjut Wahyu, keberadaan nilai Rp2,3 miliar yang masih terlihat dalam INAPROC tidak dapat dimaknai sebagai nilai kontrak yang masih berjalan atau sebagai pembayaran yang diterima oleh PT Media Jendela Sulawesi. Status paket tersebut telah berubah menjadi Batal. Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menghapus paket yang telah dibatalkan tersebut dari sistem INAPROC.
Untuk membuktikan apakah paket tersebut telah dibatalkan, Metrosulawesi kemudian mengakses data INAPROC tersebut pada Minggu sore 30 Agustus 2026. Di laman itu masih tertulis jelas paket pekerjaan dengan metode e-purchasing senilai Rp2,3 miliar tersebut. Di kolom status paket tetap masih tertulis “on process”.
Resti, orang yang diduga berada di perusahaan Media Jendela Sulawesi mengaku tidak menahu dengan anggaran sebesar Rp2,3 miliar itu. Dia membantah perusahaannya mendapatkan pekerjaan senilai Rp2,3 miliar itu. Dia mengaku hanya mendapatkan pekerjaan yang nilainya sama seperti media-media online lainnya.

