BUMI RAYA, KABARMORUT.com – Ganti rugi lahan milik 18 warga Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali seluas 12 hektar hingga kini belum jelas. Lahan tersebut digunakan untuk normalisasi Sungai Karaupa sepanjang 2 kilometer dan lebar 40 meter, di mana aliran sungai itu melintasi area berdirinya Bandara Maleo Morowali.
Meskipun lahan warga telah memiliki sertifikat dan Surat Penyerahan Tanah (SPT), sampai hari ini belum ada iktikad dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali untuk melakukan ganti rugi kepada pemiliknya.

Kesabaran 18 warga Karaupa selaku pemilik lahan kini mulai habis. Mereka telah menanti sejak tahun 2016 hingga tahun 2026 ini. Warga menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah pada tahun 2016 demi kepentingan umum terkait pembangunan Bandara Maleo Morowali. Namun, saat penyerahan dilakukan, belum ada ganti rugi dari pemerintah daerah. Kondisi ini terus berlarut-larut sejak berakhirnya masa pemerintahan Anwar Hafid, berlanjut ke masa Bupati Taslim, hingga ke pemerintahan saat ini.

Masalah lahan ini sebenarnya sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada November 2025 lalu. Setelah pembahasan tersebut, pada Desember 2025, tim terpadu yang terdiri dari DPRD, Pemerintah Daerah yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa serta dan warga pemilik lahan turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi yang menjadi tuntutan.

Keluhan warga juga telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Hafid, saat menggelar reses di Desa Karaupa. Syarifudin berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat ini ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali. Namun, hingga kini warga belum mendapatkan kepastian kapan pembayaran ganti rugi lahan tersebut akan direalisasikan.
“Jika pemerintah daerah tidak bisa memberikan kepastian, jangan salahkan masyarakat jika melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Suhady, selaku perwakilan dari 18 warga pemilik lahan kepada Kabar Morut, Selasa (25/8/2026).
Menurut Suhady, warga saat ini masih menahan diri dan menghargai Pemerintah Desa Karaupa serta Pak Doka selaku tokoh masyarakat setempat. Pak Doka meminta warga untuk bersabar dan memberikan jaminan bahwa pemerintah masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan ganti rugi.
“Hanya kami warga Desa Karaupa yang belum menerima ganti rugi, padahal lahan kami sudah digusur oleh pemerintah daerah. Sementara di desa lain, seperti Desa Umbele, mereka sudah menerima ganti rugi meskipun lahannya belum digusur,” tambah Suhady.
Doka, tokoh masyarakat Desa Karaupa yang ditemui di kediamannya pada Selasa malam (25/8/2026), membenarkan bahwa persoalan lahan ini sudah memasuki tahun ke-10 tanpa kejelasan. Hal ini menjadi beban pikiran yang berat bagi 18 warga pemilik lahan seluas 12 hektar tersebut.
Sebagai tokoh masyarakat yang didatangi warga, Doka terus memberikan pemahaman agar masyarakat tetap bersabar menunggu langkah dari pemerintah daerah. Bahkan, Doka dengan berani memberikan jaminan personal kepada warga yang mendatanginya.
Ia menegaskan, jika pemerintah dan DPRD mengingkari janji mereka untuk membayar ganti rugi, ia rela rumah tinggalnya dibakar habis oleh masyarakat. Jaminan ekstrem ini ia berikan karena ia masih menaruh harapan dan kepercayaan bahwa pemerintah daerah akan menepati janjinya kepada rakyat. Sebagai sesama warga, Doka juga merasakan penderitaan dan penantian panjang sejak tahun 2016 tersebut.
“Saya mencoba memberikan pemahaman kepada 18 warga agar tetap bersabar dan memercayai langkah pemerintah daerah Morowali. Saya menjaminkan rumah tinggal saya siap dibakar habis oleh warga jika pemerintah Morowali tidak menepati janjinya. Jaminan itu berani saya berikan karena saya ingin masyarakat tetap menghargai pemerintah daerah yang saya yakini masih punya niat baik dan berpihak kepada rakyat,” tegas Doka.
Sementara itu, Wakil Ketua Dua DPRD Provinsi Sulteng, H. Syarifudin Hafid, saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Rabu (26/8/2026), menyatakan bahwa dirinya berkomitmen mengawal masalah ini. Sebagai perwakilan rakyat yang duduk di tingkat provinsi, ia kembali menegaskan janjinya saat reses di Desa Karaupa pada November lalu untuk segera meneruskan aspirasi ini ke pemerintah provinsi dan Pemkab Morowali agar persoalan segera diselesaikan. Menurut Syarifudin, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Morowali. Lahan tersebut kini sudah menjadi aset pemerintah daerah dan telah digunakan untuk kepentingan umum, meskipun hak ganti rugi kepada warga pemilik lahan belum dituntaskan.

