Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek di Bandara IMIP, WNA Asal China Diamankan Polres Morowali

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51

Sekretaris PWI Sulteng Ingatkan Perusahaan Media Fokus Jurnalistik, Bukan Jadi Rekanan Pemda

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47

Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi, 35 Saset Barang Bukti Disita

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:43
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi, 35 Saset Barang Bukti Disita
Hukum dan Keamanan

Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi, 35 Saset Barang Bukti Disita

Erny MegaErny MegaSenin, 31 Agustus 2026 - 18:432 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi, 35 Saset Barang Bukti Disita
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

BAHODOPI, KABARMORUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 26/8/2026 dini hari

Kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima informasi, personel bergerak menuju TKP

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. A beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut Iptu Lukman menegaskan, Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan 35 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya. Barang bukti sabu tersebut ditemukan dengan modus penyimpanan yang beragam, di antaranya disembunyikan dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah, serta disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna hitam merah, bungkus rokok Urban Mild dan sebuah botol deodorant. Tegas Iptu Lukman

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” Tutupnya

Barang bukti yang diamankan :

  1. 35 (tiga puluh lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 16,35 gram.
  2. 11(sebelas) buah pipet warna merah.
  3. 1(satu) buah bungkus rokok mallboro warna merah hitam.
  4. 1(satu) buah bungkus rokok urban mild.
  5. 1(satu) buah botol deodorant.
  6. 1(Satu) unit Handphone Merk vivo warna hitam

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan diMapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek di Bandara IMIP, WNA Asal China Diamankan Polres Morowali

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51

Rumah Warga Tompira Terbakar, Kapolres Morowali Utara Turun Langsung Bantu Padamkan Api

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:39

Respons Cepat Layanan 110, Polres Morowali Selamatkan Istri yang Disekap Suami di Bahodopi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:01
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.