Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Morowali Utara Bekuk Pelaku Pencurian 3 Unit HP, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:10

Sambil Antre Daging Kurban, Warga di Mapolres Morowali Utara Dimanjakan Kuliner Gratis

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:02

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:23
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Polres Morowali Utara Bekuk Pelaku Pencurian 3 Unit HP, Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum dan Keamanan

Polres Morowali Utara Bekuk Pelaku Pencurian 3 Unit HP, Terancam 7 Tahun Penjara

Erny MegaErny MegaSelasa, 2 Juni 2026 - 12:103 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

LEMBO, KABARMORUT.com – Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Aipda Sarman selaku Katim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.

Pelaku ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan, beserta barang bukti 3 unit handphone diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Realmi X3 Superzoom Warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 8 Pro warna Hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim Akp Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Polres Morowali Utara yang langsung ditanggapi dengan cepat dengan dilakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta berhasil mengendus persembunyian pelaku dan pada Hari Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah salah satu rekan pelaku di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara.

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Kasus pencurian Handphone ini terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara tepatnya dirumah Sri Rahayu Wonti, awalnya tiga buah handphone merek RealmeX3 Super Zoom, Iphone 7 Plus, Infinix Note 8 Pro, sedang dicharger di dalam kamar tidur bagian depan rumah Sri Rahayu Wonti, kemudian Sri Rahayu Wonti bersama dengan beberapa orang yang berbeda dalam rumah tersebut sedang makan malam dibagian dapur.

Selang beberapa saat kemudian setelah selesai makan malam pelapor langsung menuju kamar tidur untuk mengambil handpone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi dalam kamar tidur, sehingga Sri Rahayu Wonti bersama beberapa orang dalam rumah tersebut mencari didalam rumah namun 3 (tiga) buah handphone tersebut tidak ditemukan. Hingga kasusnya dilaporkan di Polres Morowali Utara

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim. Kini pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Kasus Korupsi Lahan Mangrove Dihentikan Kejati, Kades Ambunu Terbukti Tidak Bersalah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:17

Tragedi di Jalan Koromatantu: Kisah Perjuangan Pdt. Yetty Engka Mencari Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:05

Dikawal Ketat TNI-Polri, Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati di Rumahnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:24
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.