Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KPK Didesak Turun Ke Morowali Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:58

Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan dan Ancam Kesehatan Warga Pasar Lembo

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:36

Wabup Iriane : Optimalisasikan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Morowali

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:37
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda ยป Polisi Selidiki Pelaku Penyebaran Video Provokasi di Whatsapp Grup
Hukum dan Keamanan

Polisi Selidiki Pelaku Penyebaran Video Provokasi di Whatsapp Grup

Erny MegaErny MegaSenin, 2 September 2024 - 10:361 menit untuk membaca
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Ilustrasi Whatsapp Grup
Bagikan
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

MORUT, KABARMORUT.com – Polres Morowali Utara (Morut) gerak cepat tangani pengaduan penyebaran foto dalam bentuk video provokasi oleh salah satu warga Sampalowo.

Kasat Intel Polres Morowali Utara, AKP I Wayan Suwidana mengatakan oknum warga Sampalowo inisial N membagikan video tersebut di WhatsApp Grup pada Minggu, 01 September 2024.

“Kami langsung menugaskan anggota ke Sampalowo sekarang,”ujar Kasat Intel Polres Morut kepada media ini Senin (2/9/2024)

Dalam video yang dibagikan oleh oknum N tersebut dibumbuhi isi caption atau keterangan yang memprovokasi.

Apabila ditemukan pengguna medsos yang melakukan bullying, fitnah, atau penghinaan yang menebar kebencian kepada orang lain, maka dapat dikenakan jeratan hukum yang tertuang pasal dalam UU ITE.(erny)

Deskripsi gambar
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Artikel Terkait

KPK Didesak Turun Ke Morowali Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:58

Jalan Masuk BTN Morita Hills di Palang Pemilik Lahan

Senin, 14 April 2025 - 18:24

Polres Morowali Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan di Desa Labota

Senin, 14 April 2025 - 16:18
Add A Comment
Tinggalkan Komentar Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2025 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.