MORUT, KABARMORUT.com – Polres Morowali Utara (Morut) gerak cepat tangani pengaduan penyebaran foto dalam bentuk video provokasi oleh salah satu warga Sampalowo.
Kasat Intel Polres Morowali Utara, AKP I Wayan Suwidana mengatakan oknum warga Sampalowo inisial N membagikan video tersebut di WhatsApp Grup pada Minggu, 01 September 2024.
“Kami langsung menugaskan anggota ke Sampalowo sekarang,”ujar Kasat Intel Polres Morut kepada media ini Senin (2/9/2024)
Dalam video yang dibagikan oleh oknum N tersebut dibumbuhi isi caption atau keterangan yang memprovokasi.
Apabila ditemukan pengguna medsos yang melakukan bullying, fitnah, atau penghinaan yang menebar kebencian kepada orang lain, maka dapat dikenakan jeratan hukum yang tertuang pasal dalam UU ITE.(erny)