Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cuaca Panas Picu Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Morowali Utara, Masyarakat Diimbau Waspada

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Polisi dan BKSDA Cegah Pembalakan Liar di Hutan Cagar Alam Taronggo

Senin, 15 September 2025 - 09:38

Bentengi Pelajar dari Narkoba, Satresnarkoba Polres Morut Gencar Sosialisasi ke Sekolah

Kamis, 11 September 2025 - 23:30
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda ยป Bentrok Warga di Morowali Utara Berujung pada Penetapan 8 Tersangka
Hukum dan Keamanan

Bentrok Warga di Morowali Utara Berujung pada Penetapan 8 Tersangka

Polisi Amankan Barang Bukti Batu dan Kayu
Erny MegaErny MegaSelasa, 22 Juli 2025 - 14:503 menit untuk membaca
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Polres Morowali Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka
Bagikan
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

MOROWALI UTARA, KABARMORUT.com – Peristiwa bentrok yang terjadi antara sekelompok oknum warga Desa Bimor Jaya dengan oknum warga Desa Keuno pada Sabtu, 19 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wita di Perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, berujung pada adanya korban luka-luka. Empat orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, salah satunya mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani tindakan operasi.

Sebagai tindak lanjut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pengumuman penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., didampingi oleh Kanit Tindak Pidana Kekerasan (Tidkor) Iptu M. Amarah, S.Sos., S.H., Aiptu Amran Simanjuntak, S.H., serta Bripka Fredrik F. Jawali, S.H., di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin (21/7/2025) malam.

“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari…” ujar Iptu Theo dalam sambutannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh dari delapan tersangka telah ditahan. Mereka adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu tersangka lainnya, BYFB alias B, tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur, yakni 17 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan meliputi 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) secara subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dua orang lainnya, yaitu EB dan D, yang diamankan bersama para pelaku, untuk sementara belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Namun demikian, kata Aiptu Amran Simanjuntak selaku penyidik pembantu, penyelidikan terhadap keduanya masih berlangsung.

“Sementara dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” jelasnya.

Penyidik juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut campur dalam proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain itu, KBO Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan serta mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Artikel Terkait

Polres Morowali Utara Gencar Berantas Narkoba, Tangkap Tiga Pelaku dalam Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 10 September 2025 - 13:28

Polres Morowali Utara Gencarkan Patroli Gabungan Bersama TNI dan Satpol PP untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 3 September 2025 - 21:16

Polres Morowali Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 1 September 2025 - 20:02
Add A Comment
Tinggalkan Komentar Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2025 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.