Palu, KABARMORUT.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pasien pasca-operasi amandel di RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara. Merespons dugaan malpraktik yang disampaikan oleh pihak keluarga, Komnas HAM menegaskan bahwa hilangnya nyawa dalam layanan kesehatan publik adalah alarm keras bagi perlindungan Hak atas Hidup dan Hak atas Kesehatan warga negara.
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memenuhi standar prosedur operasional (SOP) medis yang ketat.
Sesuai dengan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Meninggalnya pasien dalam prosedur medis yang seharusnya bersifat rutin (operasi amandel) memerlukan pembuktian hukum dan medis yang transparan guna memastikan tidak adanya kelalaian (negligence).
“Keluarga pasien memiliki hak asasi untuk mendapatkan penjelasan medis yang jujur, lengkap, dan tidak ditutup-tupi mengenai penyebab kematian korban,” tulis Komnas HAM Sulteng dalam rilis mereka.
.
Komnas HAM Sulteng menyoroti beban kerja fasilitas kesehatan di Morowali Utara yang sangat berat.
Keadaan ini berisiko memicu kelelahan tenaga medis (burnout) atau penurunan standar layanan di RSUD. Namun, alasan beban kerja tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan prosedur yang berujung pada kematian.
Komnas HAM menegaskan bahwa RSUD Kolonodale sebagai instansi pemerintah harus memelopori budaya akuntabilitas medis.
“Jangan sampai ada upaya proteksi korps yang menghalangi keadilan bagi keluarga korban. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana dan pelanggaran kode etik kedokteran yang berat,” lanjut Komnas HAM Sulteng.
Merespons peristiwa tragis ini, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak:
Dinas Kesehatan Provinsi & Morut: Segera membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komite Medis guna melakukan audit klinis menyeluruh terhadap kronologi operasi hingga pasca-operasi di RSUD Kolonodale.
Manajemen RSUD Kolonodale: Bersikap kooperatif dan membuka rekam medis secara transparan kepada pihak keluarga dan pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sulawesi Tengah (Polres Morut): Melakukan penyelidikan awal guna melihat adanya unsur tindak pidana kelalaian (Pasal 359 KUHP) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Bupati Morowali Utara: Melakukan evaluasi total terhadap manajemen RSUD Kolonodale. Jangan sampai rumah sakit yang menjadi tumpuan warga di tengah krisis ekologi justru menjadi tempat yang tidak aman bagi pasien.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi angka statistik kegagalan prosedur. Kami meminta keadilan bagi keluarga korban di Morowali Utara. Tidak boleh ada impunitas dalam layanan medis. Komnas HAM akan mengawal kasus ini hingga fakta yang sebenarnya terungkap secara terang benderang,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

