LEMBO, KABARMORUT.com – Polres Morowali Utara terus mengintensifkan operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana di seluruh wilayah hukumnya. Aksi nyata ini kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara yang berhasil menangkap tiga tersangka narkotika dalam tiga hari dan lokasi berbeda.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Christoforus De Leonardo, S.H. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, atas kerja keras dari rekan-rekan Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang ditangkap di hari serta lokasi yang berbeda-beda,” ungkap Iptu Chris, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 17.45 WITA. Satresnarkoba menangkap JA alias J (36), seorang petani, di kediamannya di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 7 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 kotak kecil bening, dan 1 unit ponsel.
Dari pengembangan kasus JA, petugas kemudian menangkap R (26), juga di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, pada Senin, 8 September 2025. Dari R, disita 8 plastik klip berisi shabu, 1 sendok pipet, 1 kotak kecil putih, dan 1 unit ponsel.
“Kedua pelaku merupakan satu jaringan/kelompok yang sama. Seluruh barang bukti merupakan milik R yang dititipkan kepada JA alias J,” jelas Kasatresnarkoba.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menangkap seorang perempuan berinisial R alias N di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bersyarat pada Februari 2025.
Dari tangan R alias N, petugas menyita 8 plastik klip berisi shabu, 1 kotak kecil bening, 1 kotak kecil hitam, 1 sendok pipet, 1 jaket hitam, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit ponsel.
“Selain itu, kami juga melakukan pengungkapan serta penangkapan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia terhadap seorang perempuan berinisial R alias N yang merupakan residivis kasus yang sama, dan pelaku R alias N baru bebas bersyarat pada bulan Februari 2025, dan dari pelaku petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip/cetik yang berisikan narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah jaket hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone,” tambah Kasatresnarkoba yang baru menjabat tersebut.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Betul kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis Shabu sebanyak 23 paket shabu dan kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba,” tulis Kapolres melalui pesan singkat di WhatsApp, Rabu (10/9/2025).
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Morowali Utara menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika.