PETASIA TIMUR, KABARMORUT.com – Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar. Pelakunya adalah Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Mevan ditangkap pada Rabu, 6 Agustus 2025, di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, Morowali Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara, yang dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M, selaku Kepala Unit I Tipidum. Sebelum ditangkap, Mevan sempat menghilang setelah dilaporkan oleh dua korban, yaitu Bahar dan Junsung Bate, juga warga Desa Bunta.
Kasus ini bermula pada 3 Maret 2025, saat Junsung Bate menerima surat tugas dari Kepala Desa Bunta. Surat itu memerintahkan Junsung untuk mentransfer uang sebesar Rp600 juta dari rekeningnya ke rekening Mevan, yang ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta. Uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami.
Junsung pun langsung menransfer uang tersebut ke rekening Mevan dan menyimpan bukti transfernya.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, Kepala Desa kembali mengeluarkan surat, kali ini kepada Bahar, yang meminta dia mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening Mevan untuk tujuan yang sama—pembayaran tanah milik Ni Made Sami. Bahar juga langsung menuruti perintah itu dan mengirim uangnya.
Total uang yang masuk ke rekening Mevan adalah Rp1,8 miliar. Namun, Mevan tidak menyerahkan uang itu kepada Ni Made Sami. Sebaliknya, ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bahkan meminjamkannya ke orang lain tanpa izin. Ni Made Sami sama sekali tidak tahu bahwa uangnya telah dikirim dan digunakan semena-mena.
Karena merasa dirugikan, Bahar dan Junsung Bate melaporkan Mevan ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025. Setelah menerima laporan, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, langsung memerintahkan Unit I Pidana Umum di bawah pimpinan Ipda Pungky untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap Mevan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Kwitansi transferan dari pelapor ke tersangka, rekening koran tersangka, buku tabungan tersangka, surat tugas dari Kades ke pelapor penyerahan uang ke tersangka untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami, 1 kartu ATM, Slip pengiriman uang, surat pernyataan Laki-laki Melvan akan meneruskan uang, SK tim penyelesaian sengketa tanah, buku rekening dan laporan transaksi finansial rek Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu.
Saat ini, Mevan sudah ditahan di tahanan Polres Morowali Utara sejak 7 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
KBO Satreskrim, Iptu Theodorus R., S.H, menjelaskan bahwa total uang yang digelapkan Mevan adalah Rp1,8 miliar, yang merupakan dana ganti rugi tanah milik Ni Made Sami, dan di-transfer oleh Bahar dan Junsung Bate atas perintah desa.