Petasia, KABARMORUT.com – Massa aksi yang mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama buruh, petani, nelayan, dan aktivis lingkungan menggelar demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Rabu pagi (4/2/2026). Aksi tersebut menyoroti persoalan polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tambang dan dinilai telah mengancam kesehatan serta lingkungan masyarakat sekitar.
Dalam orasinya, massa menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya meminta perusahaan sumber polusi bertanggung jawab terhadap masyarakat terdampak, melakukan penyiraman di wilayah pemukiman dan area pertambangan minimal tiga kali sehari, serta mendesak Forkopimda menertibkan izin pertambangan dari tingkat pusat hingga daerah.
Pendemo juga menegaskan bahwa fenomena debu yang terjadi saat ini tidak bisa dianggap sebagai faktor alam semata. Mereka menilai jika perusahaan tidak mampu mengatasi dampak debu yang berpotensi membunuh secara perlahan, maka aktivitas pertambangan harus dihentikan. Selain itu, DPRD Morowali Utara diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Tuntutan lainnya yakni meminta DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup memanggil perusahaan tambang untuk memperlihatkan dokumen perizinan, serta mewajibkan seluruh pemilik IUP melakukan penghijauan terhadap lahan gundul akibat aktivitas pertambangan. Massa menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Usai berorasi, perwakilan pendemo diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa, didampingi Ketua Komisi I Arif Ibrahim, SH, Sekretaris Komisi III Usman Ukkas, SE, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Pertemuan juga dihadiri unsur kepolisian di ruang rapat Komisi III DPRD Morut.
Dalam pernyataannya, Hj. Megawati Ambo Asa menegaskan DPRD Morowali Utara terus bekerja dan tidak tinggal diam seperti yang dituduhkan. Ia menyebut DPRD secara konsisten menekan perusahaan terkait dampak lingkungan dari setiap aktivitas tambang, termasuk persoalan debu dan data masyarakat yang mulai terdampak ISPA.

Salah satu warga Kampung Bugis, Hamdan, menyampaikan bahwa polusi debu akibat aktivitas perusahaan sudah sangat mengancam kehidupan masyarakat. Ia meminta keseriusan DPRD untuk benar-benar mengawal persoalan tersebut, karena menurutnya saluran pengaduan masyarakat saat ini hanya bergantung pada wakil rakyat.
Perwakilan pendemo lainnya, Yan Paul Mbalotto, menekankan agar seluruh tuntutan yang disampaikan dicatat sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia juga meminta adanya realisasi kompensasi “uang debu” bagi masyarakat terdampak serta pembentukan tim independen oleh DPRD untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan tambang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Morut, Arif Ibrahim, menyatakan perlunya kerja sama semua pihak untuk melakukan survei independen sebagai dasar pengambilan keputusan. Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan regulasi pertambangan telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan harus ditegakkan bersama.
Pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi agar DPRD Morowali Utara mengundang seluruh dinas terkait, termasuk pemerintah daerah, DLH, Perhubungan, PUPR, dan Dinas Kesehatan, serta menghadirkan para pemilik IUP yang beroperasi di lingkar tambang Morut. Seluruh data diharapkan dapat dibuka secara transparan sebagai dasar tindak lanjut dan solusi konkret atas persoalan polusi debu yang dikeluhkan masyarakat.

