Palu, KABARMORUT.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai krisis air bersih yang kronis di Desa Lobu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan aduan masyarakat, warga Desa Lobu telah lama mengalami kesulitan akses terhadap air bersih, bahkan untuk kebutuhan dasar ibadah dan sanitasi di fasilitas umum seperti masjid. Kondisi ini bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan persoalan kemanusiaan yang mendesak.
Air adalah elemen kunci bagi keberlangsungan hidup manusia. Pengabaian terhadap akses air bersih merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya.
Kelangkaan air yang ekstrem dapat memicu krisis kesehatan, penurunan kualitas hidup, hingga ancaman terhadap nyawa (dahaga ekstrem), yang masuk dalam kategori pembiaran terhadap penderitaan rakyat.
Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera melakukan langkah darurat (emergency response) guna menyuplai air bersih ke Desa Lobu demi mencegah dampak kesehatan yang lebih buruk. Meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem drainase, irigasi, dan distribusi air di wilayah Parigi Barat yang sering mengalami kekeringan. Mengingatkan Pemerintah Daerah bahwa pembiaran terhadap warga yang mengalami krisis air bersih secara berkepanjangan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban konstitusional. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan kondisi lapangan guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga di pelosok Sulawesi Tengah tidak terabaikan.
Hak atas air bukan merupakan pemberian atau kedermawanan pemerintah, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk menjamin martabat setiap manusia.

