Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komnas HAM Desak Bareskrim Mabes Polri Sita Aset Cukong Tambang Ilegal di Vatutela – Poboya

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:41

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23

Polres Morowali Utara Bersama Bhayangkari Cabang Morut Berbagi Takjil Gratis

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:07
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Komnas HAM Desak Bareskrim Mabes Polri Sita Aset Cukong Tambang Ilegal di Vatutela – Poboya
Lingkungan

Komnas HAM Desak Bareskrim Mabes Polri Sita Aset Cukong Tambang Ilegal di Vatutela – Poboya

Erny MegaErny MegaJumat, 27 Februari 2026 - 18:413 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

Palu, KABARMORUT.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Kamis (26/2/2026) mendesak intervensi langsung dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Gakkum KLHK untuk menindak tegas sindikat tambang ilegal di Vatutela dan lingkar tambang Poboya. Para pelaku secara terang-terangan telah melecehkan wibawa negara dengan mengabaikan palang segel Gakkum dan tetap mengoperasikan puluhan alat berat di zona merah ekologi.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi pertambangan rakyat, melainkan operasi industri ilegal berskala raksasa. Terdeteksi sedikitnya 29 unit ekskavator yang bekerja di puluhan kolam perendaman sianida. Aktivitas pengangkutan material diperkirakan telah mencapai 3.000-10.000 dump truck dengan puluhan kolam perendalam skala besar dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Para cukong tetap beraktivitas meski palang larangan resmi dari Gakkum KLHK telah terpasang. Tindakan ini adalah bentuk pembangkangan hukum (contempt of authority) yang tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana.

Komnas HAM menegaskan bahwa menangkap pekerja di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset para cukong sianida dan kolam perendaman ribuan dum truck. Nilai investasi alat berat dan operasional yang mencapai puluhan miliar ini adalah bukti nyata adanya aliran dana ilegal yang harus segera diputus, karena telah beroperasi belasan tahun.

Melalui UU PPLH No. 32 Tahun 2009, para pemodal harus dijerat karena dengan sengaja meracuni akuifer air tanah Kota Palu dengan sianida, yang mengancam Hak Hidup warga secara luas.

Ancaman Bencana Bagi 300 Ribu Jiwa

Eksploitasi masih dan berskala besar di Vatutela dan Poboya adalah ancaman langsung bagi keselamatan warga Kota Palu. Puluhan kolam perendaman sianida berskala besar di dataran tinggi Palu adalah “bom waktu” yang siap mencemari sumber air minum warga kapan saja. Penggundulan hutan di perbukitan Vatutela demi jalur dump truck dan tempat pengambilan material meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat menyapu pemukiman di bawahnya.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak agar Bareskrim Mabes Polri segera menangkap dan tahan para pemodal (Cukong Sianida dan Kolam Perendaman skala besar) utama yang membiayai operasional 29 ekskavator tersebut. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik tameng tambang rakyat. Kejaksaan Agung RI agar melakukan penuntutan progresif dengan menggabungkan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan TPPU guna menciptakan efek jera yang maksimal. Gakkum KLHK untuk melakukan penyitaan fisik secara permanen terhadap 29 ekskavator dan puluhan kolam perendaman skala besar (3.000-10.000 dum track) yang terafiliasi sebagai alat kejahatan lingkungan.
PPATK agar segera lakukan audit rekening para pemilik alat berat dan pemilik kolam perendaman tambang skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track) di wilayah Vatutela-Poboya untuk mengamankan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, dan masi beroperasinya kolam Perendaman skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track) maka hukum kita sedang diinjak-injak oleh cukong. Komnas HAM meminta Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung bertindak: Sita asetnya, penjarakan cukongnya, dan selamatkan nyawa rakyat Palu dari racun sianida. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan!” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Invasi 39 Eksavator di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulteng Desak Sita Alat Berat dan Pemodal Utama PETI

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37

Alarm Darurat Racun, Investigasi Komnas HAM Sulteng Bongkar Masuknya 75 Ton Sianida ke Palu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:15

Gerakan Indonesia Asri, TNI Polri dan Pemerintah Desa gelar bersih-bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:00
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.