Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JMSI Mengusulkan Perluasan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Pekerja Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 10:27

Polres Morowali Utara Jenguk dan Berikan Bantuan Wartawan yang Mengalami Kecelakaan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:15

Antisipasi Kecelakaan, Satgas Ops Keselamatan-2026 Polres Morowali Utara Gelar Ramp Check Terhadap Bus AKAP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:47
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda ยป Jurnalis Pelanggar ITE Dipidana 1 Bulan Penjara
Hukum dan Keamanan

Jurnalis Pelanggar ITE Dipidana 1 Bulan Penjara

Erny MegaErny MegaKamis, 5 Februari 2026 - 23:131 Min Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Heandly Mangkali
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

Poso, KABARMORUT.com – Setelah melewati persidangan yang panjang, kasus yang menjerat jurnalis Hendly Mangkali, SKM Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut sampai di putusan.

Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 Hakim Pengadilan Negeri Poso akhirnya membacakan putusannya.

Terdakwa Heandly Mangkali hadir secara daring didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H.

Hendly Mangkali, SKM terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Atas pertimbangannya Hakim memutuskan menghukum Hendly Mangkali dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 5.000.

Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Poso, Hendly yang mengikuti sidang secara daring sempat tidak bisa bersuara saat bertemu media.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak terutama Posbakum Poso, teman-teman media yang membantu saya atas doanya. Saya ikhlas menjalani hukuman,”ujarnya

Hendly Mangkali sampaikan terima kasih kepada penasehat hukum

Hendly Mangkali juga menyampaikan terima kasih kepada Doktor Mardiman Sane dan penasehat hukum lainnya yang sebelumnya membantu di Praperadilan.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Antisipasi Kecelakaan, Satgas Ops Keselamatan-2026 Polres Morowali Utara Gelar Ramp Check Terhadap Bus AKAP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:47

Akhir Cerita Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang, CLC Tanggapi Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:07

Polres Morowali Utara Gelar Sosialisasi DIPA/RKA-KL TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:51
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.