Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Invasi 39 Eksavator di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulteng Desak Sita Alat Berat dan Pemodal Utama PETI

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37

PT CAN Perkuat Layanan Posyandu Berbasis ILP di Tiga Desa Binaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:19

Dibangun dengan Anggaran Rp 2 Milyar, Kondisi Jalan TMDD Lemowalia Kini Rusak Parah

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:41
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Invasi 39 Eksavator di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulteng Desak Sita Alat Berat dan Pemodal Utama PETI
Lingkungan

Invasi 39 Eksavator di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulteng Desak Sita Alat Berat dan Pemodal Utama PETI

Erny MegaErny MegaRabu, 25 Februari 2026 - 19:373 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

Palu, KABARMORUT.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah dalam siaran pers terbaru mengecam keras masifnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, yang kini terpantau menggunakan sedikitnya 27 unit ekskavator, dan 12 Unit Eksavator di Tombi, Komnas HAM menilai kehadiran puluhan alat berat ini bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan rakyat, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang mengancam hak hidup warga sekitar.

Temuan 39 Unit Eksavator terdiri dari: 27 unit eksavator di satu titik lokasi Kayuboko dan 12 Unit eksavator di Tombi, membuktikan bahwa narasi “pertambangan rakyat” hanyalah tameng bagi praktik industri ilegal skala besar.

Penggunaan alat berat secara masif tanpa izin resmi adalah pelanggaran terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat. Kerusakan bentang alam di Kayuboko dan di Tombi akan memicu bencana ekologis (banjir dan longsor) yang mengancam keselamatan jiwa penduduk di sekitarnya.

Komnas HAM mempertanyakan bagaimana 39 unit dan alat berat berukuran besar dapat dimobilisasi ke lokasi tanpa adanya tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait sejak dini.

39 ekskavator ini adalah “mesin penghancur” yang memasok material untuk diolah tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan masif dari aktivitas berlebihan tak terkontrol.

Aktivitas di Kayuboko dan di Tombi berisiko mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat Parigi Moutong.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar operator alat berat atau buruh tambang yang seringkali menjadi korban di lapangan.
“39 ekskavator memiliki nilai investasi puluhan miliar rupiah. Hal ini membuktikan keterlibatan Pemodal Besar (Cukong) yang membiayai operasional tersebut. Komnas HAM mendesak Polda Sulteng untuk melacak kepemilikan alat dan memproses hukum para penyedia modal peti secara transparan,” tulis Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

Merespons situasi darurat di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk egera melakukan operasi penertiban total di Kayuboko dan di Tombi, melakukan penyitaan (Garis Polisi) terhadap 39 ekskavator tersebut, dan memburu pemilik alat serta pemodal utamanya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) & Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas 39 unit alat berat tersebut.

Kementerian Perhubungan & Dishub Prov. Sulteng agar melakukan audit terhadap jalur mobilisasi alat berat (Self-Loader) di jalan nasional Trans-Sulawesi yang memungkinkan puluhan alat tersebut mencapai Kayuboko tanpa hambatan.

Bupati Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan bagi warga desa yang berani melaporkan aktivitas ilegal dan memastikan aparat desa tidak terlibat dalam memfasilitasi masuknya alat berat ke wilayah mereka.

“Membiarkan 39 ekskavator menggarap Kayuboko dan Tombi secara ilegal sama saja dengan membiarkan perusakan masa depan anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan segelintir cukong. Kami menuntut tindakan nyata hari ini: sita alatnya, penjarakan pemodalnya, dan kembalikan hak rakyat atas lingkungan yang aman,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Alarm Darurat Racun, Investigasi Komnas HAM Sulteng Bongkar Masuknya 75 Ton Sianida ke Palu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:15

Gerakan Indonesia Asri, TNI Polri dan Pemerintah Desa gelar bersih-bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:00

DPRD Morut Bahas Penyebab & Solusi Polusi Debu di Kolonodale

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:20
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.