Petasia, KABARMORUT.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Morowali Utara bersama dinas terkait kembali digelar untuk membahas persoalan polusi debu di dalam Kota Kolonodale dan sekitarnya. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, dan kembali dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Morut, Kamis (5/2/2026).
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Morut, Hj. Megawati Ambo Asa, dan dihadiri anggota DPRD lintas komisi. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Petasia Bersaudara, serta perwakilan Serikat Petani Indonesia sebagai pihak pengadu.
Dalam rapat tersebut, Hj. Megawati Ambo Asa menegaskan pentingnya keseriusan seluruh dinas terkait untuk menyajikan data serta solusi konkret terkait dampak aktivitas pertambangan, khususnya yang berhubungan dengan pencemaran udara. Ia menekankan perlunya penelusuran aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanggung jawab perusahaan saat terjadi polusi debu.
“Mari kita buka data perusahaan apa saja yang saat ini beraktivitas dan diduga menjadi penyumbang debu di wilayah Morowali Utara, khususnya di Petasia Bersaudara,” tegas Megawati.

Ia juga mengapresiasi konsistensi para peserta aksi yang terus mengawal persoalan debu hingga dibahas secara resmi di DPRD. Menurutnya, persoalan ini harus disikapi secara bijak dan objektif demi kepentingan bersama. “Kita semua mencintai Morowali Utara. Olehnya itu, persoalan ini kita diskusikan dengan baik. Pada akhirnya nanti, pihak perusahaan akan kita undang untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara, Sarifudin, mewakili pemerintah daerah menyampaikan bahwa persoalan debu akibat aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius bersama. Ia mengakui bahwa dampak polusi udara dirasakan langsung oleh masyarakat dan perlu penanganan terpadu lintas sektor.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa kondisi debu saat ini telah mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Meski secara medis ISPA tidak sepenuhnya disebabkan oleh debu, namun polusi udara dapat memperparah gangguan pernapasan.
Debu diketahui dapat memperburuk kondisi penderita ISPA yang menyerang saluran pernapasan atas dan bawah, seperti hidung, tenggorokan, bronkus, hingga paru-paru.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian debu dinilai sangat mendesak untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung hampir sehari penuh tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi panjang dan menghasilkan tiga poin kesepakatan sebagai langkah awal penanganan persoalan debu di Morowali Utara.
Adapun kesepakatan akhir RDP tersebut meliputi kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan maupun galian C untuk melakukan penyiraman secara berkala, rutin, dan intensif di area permukiman warga, jalan umum, serta jalan hauling. Selain itu, disepakati penambahan armada water tank untuk pengendalian debu dan perbaikan jalan akibat aktivitas tambang, serta pembatasan kecepatan kendaraan di kawasan permukiman dengan kewajiban pemasangan penutup pada kendaraan pengangkut material.

