Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Abaikan Perbup 14/2024, Kerjasama Publikasi Diskominfo Morut Jadi Sorotan

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:30

Tragedi Operasi Amandal RSUD Kolonodale, Komnas HAM Sulteng Desak Audit Medis Independen, Usut Tuntas Dugaan Malpraktik

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:19

Sahuti Pemberitaan Dan Aduan Masyarakat, Satnarkoba Polres Morowali Lakukan Penindakan

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:48
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Diduga Abaikan Perbup 14/2024, Kerjasama Publikasi Diskominfo Morut Jadi Sorotan
Pemerintahan

Diduga Abaikan Perbup 14/2024, Kerjasama Publikasi Diskominfo Morut Jadi Sorotan

Erny MegaErny MegaKamis, 19 Februari 2026 - 19:303 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

Morowali Utara, KABARMORUT.com – Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers sejatinya menjadi dasar hukum dalam menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan media massa.

Regulasi tersebut mengatur secara tegas persyaratan umum maupun persyaratan khusus, termasuk bagi media online. Dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa perusahaan pers wajib melengkapi dokumen legalitas seperti akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, NIB atau tanda daftar perusahaan, NPWP, bukti lapor SPT tahunan, serta bukti verifikasi atau terdaftar di Dewan Pers. Wartawan yang ditugaskan pun wajib memiliki sertifikat uji kompetensi (UKW).

Sementara dalam Pasal 8, media online diwajibkan memiliki space khusus Pemerintah Daerah, telah berdiri minimal satu tahun, menyertakan dokumentasi publikasi tiga bulan terakhir, serta menampilkan statistik kunjungan minimal 250 pembaca per hari yang dibuktikan dengan tangkapan layar.
Namun, berdasarkan penelusuran media ini, pelaksanaan kerjasama publikasi di lingkungan Diskominfo Morowali Utara diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan tersebut.

Sejumlah temuan menunjukkan adanya media yang belum terdaftar maupun terverifikasi di Dewan Pers tetapi tetap menjalin kerjasama. Selain itu, terdapat perusahaan media yang menggunakan badan hukum PT Perseorangan dan diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa perusahaan media juga disebut tidak melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup.

Tak hanya itu, ketentuan terkait minimal 250 kunjungan pembaca per hari juga dipertanyakan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat media dengan jumlah pembaca sangat minim, bahkan hanya terbaca oleh segelintir orang, namun tetap dinyatakan lolos dalam kerjasama publikasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan regulasi yang telah ditetapkan sendiri oleh Bupati Morowali Utara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama publikasi pun menjadi sorotan.

Sementara di kabupaten tetangga Morowali, aturan kerjasama media sangat ketat dan mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh Bupati Morowali.

Salah satu media yang bekerjasama dengan Pemda Morowali mengatakan bahwa kabupaten Morowali secara tegas menolak media yang tidak sesuai dengan perbup.

“…memang ini jadi perdebatan, khususnya di daerah. Bulan 12 kemarin saya sempat diskusi dengan teman-teman media Nasional di Bali, termasuk Tempo.
Kalau merujuk aturan Dewan Pers, media yang sah sebagai media Pers itu adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan lagi Yayasan dan CV.Nah, kalau merujuk pada PT Perorangan itu hakikatnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM bukan untuk media Pers.Bisa untuk perusahaan media, tapi bukan media pers. Misalnya percetakan dan lain-lain mungkin bisa, tapi dari semua daerah di Sulteng hanya Morowali yang tolak PT. Perorangan. Morowali tahun ini, media yang wartawannya belum UKW sulit bisa masuk Kerjasama,” jelas media tersebut.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Audiensi PWI Morut, Bupati Delis bersama Istri Dukung Kerja Jurnalistik Perkuat Peran Pers

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:49

DPRD Morowali Utara Tuntaskan Paripurna KUA-PPAS 2026

Kamis, 6 November 2025 - 12:07

Skandal PPPK Morut: Honorer Siluman Diduga Lolos Seleksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:53
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.