MOROWALI UTARA, KABARMORUT.com – Peristiwa bentrok yang terjadi antara sekelompok oknum warga Desa Bimor Jaya dengan oknum warga Desa Keuno pada Sabtu, 19 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wita di Perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, berujung pada adanya korban luka-luka. Empat orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, salah satunya mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani tindakan operasi.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pengumuman penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., didampingi oleh Kanit Tindak Pidana Kekerasan (Tidkor) Iptu M. Amarah, S.Sos., S.H., Aiptu Amran Simanjuntak, S.H., serta Bripka Fredrik F. Jawali, S.H., di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin (21/7/2025) malam.
“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari…” ujar Iptu Theo dalam sambutannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh dari delapan tersangka telah ditahan. Mereka adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu tersangka lainnya, BYFB alias B, tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur, yakni 17 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan meliputi 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) secara subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dua orang lainnya, yaitu EB dan D, yang diamankan bersama para pelaku, untuk sementara belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Namun demikian, kata Aiptu Amran Simanjuntak selaku penyidik pembantu, penyelidikan terhadap keduanya masih berlangsung.
“Sementara dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” jelasnya.
Penyidik juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut campur dalam proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain itu, KBO Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan serta mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.