LEMBO, KABARMORUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku M alias I umur 44 tahun warga Kota Palu. Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Mata Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 17.30 Wita.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital dan 1 buah HP,”ungkap Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. (9/9/2026).
“Selain itu, seminggu sebelumnya kami juga berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni laki-laki Y alias O umur 46 tahun, perempuan JS alias J umur 41 tahun, laki-laki AA alias A umur 23 tahun, laki-laki YS alias Y umur 21 tahun, laki-laki RW alias I umur 23 tahun, dan laki-laki DH alias D umur 37 tahun dan berhasil menyita diduga narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket. Ketujuh pelaku tersebut diamankan di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas seluruh pelaku, yang kemudian kami respons dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku. Hal tersebut sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,”tegas Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Dan anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto total sebanyak 33,66 gram,” ungkap AKBP Junaidy.
Kembali, Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**, dengan** ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Sepekan Sikat Jaringan Narkoba, Polres Morowali Utara Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar
Related Posts
Add A Comment

