Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sepekan Sikat Jaringan Narkoba, Polres Morowali Utara Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar

Kamis, 10 September 2026 - 07:35

Sampai Hati, orang sudah meninggal dimasukan dalam penerima dana CSR Ganda-ganda

Selasa, 8 September 2026 - 06:53

Pabrik Kelapa Terpadu PT Freenow Diresmikan, Morowali Siap Bangkitkan Kejayaan Komoditas Kelapa

Selasa, 8 September 2026 - 06:49
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Sepekan Sikat Jaringan Narkoba, Polres Morowali Utara Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar
Hukum dan Keamanan

Sepekan Sikat Jaringan Narkoba, Polres Morowali Utara Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar

Erny MegaErny MegaKamis, 10 September 2026 - 07:353 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Sepekan Sikat Jaringan Narkoba, Polres Morowali Utara Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

LEMBO, KABARMORUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku M alias I umur 44 tahun warga Kota Palu. Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Mata Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 17.30 Wita.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital dan 1 buah HP,”ungkap Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. (9/9/2026).

“Selain itu, seminggu sebelumnya kami juga berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni laki-laki Y alias O umur 46 tahun, perempuan JS alias J umur 41 tahun, laki-laki AA alias A umur 23 tahun, laki-laki YS alias Y umur 21 tahun, laki-laki RW alias I umur 23 tahun, dan laki-laki DH alias D umur 37 tahun dan berhasil menyita diduga narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket. Ketujuh pelaku tersebut diamankan di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas seluruh pelaku, yang kemudian kami respons dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku. Hal tersebut sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,”tegas Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Dan anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto total sebanyak 33,66 gram,” ungkap AKBP Junaidy.

Kembali, Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**, dengan** ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Sampai Hati, orang sudah meninggal dimasukan dalam penerima dana CSR Ganda-ganda

Selasa, 8 September 2026 - 06:53

Perangi Narkoba di Kawasan Industri, Polres dan BNN Morowali Perkuat Sinergi P4GN

Sabtu, 5 September 2026 - 14:52

Laporan Dugaan Korupsi CSR Desa Ganda-ganda di Proses Pidsus Kejaksaan Morut

Sabtu, 5 September 2026 - 14:12
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.