Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Baru Menjabat, Kasatresnarkoba Polres Morut Langsung Sikat Pelaku Narkoba di Kolo Bawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09

Perkara Seret Nama Kades Moleono Naik Sidik, Polsek Petasia Beri Peluang Restorative Justice

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:40

Polres Morowali Utara Bekuk Pelaku Pencurian 3 Unit HP, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:10
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » Perkara Seret Nama Kades Moleono Naik Sidik, Polsek Petasia Beri Peluang Restorative Justice
Hukum dan Keamanan

Perkara Seret Nama Kades Moleono Naik Sidik, Polsek Petasia Beri Peluang Restorative Justice

Erny MegaErny MegaKamis, 4 Juni 2026 - 09:402 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Kapolsek Petasia, Iptu Theodorus Risupal, SH, M.A.P
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

PETASIA, KABARMORUT.com – Gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Faisal yang menyeret nama Kepala Desa Moleono, Deni Mara, akhirnya menghasilkan kesimpulan penting. Penyidik Polsek Petasia menilai telah terdapat dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut sehingga perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kesimpulan itu diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026).

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, penyidik kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kapolsek Petasia, Iptu Theodorus Risupal, SH, M.A.P menegaskan bahwa peserta gelar perkara telah sepakat terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh korban.

“Peserta gelar berkesimpulan bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kapolsek.

Meski demikian, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sesuai prinsip keadilan yang diatur dalam KUHP dan kebijakan penegakan hukum untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Menurutnya, sebagai pejabat baru di wilayah hukum Polsek Petasia, ia memiliki kewajiban untuk memastikan upaya Restorative Justice telah diberikan secara maksimal sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dari hasil pemeriksaan berkas perkara, diketahui bahwa sebelumnya kedua pihak pernah membuat surat pernyataan sebagai bagian dari upaya penyelesaian, namun kesepakatan tersebut tidak terlaksana sehingga persoalan terus berlanjut hingga saat ini.

Karena itu, Kapolsek berencana mempertemukan kembali kedua belah pihak untuk mendengar langsung keterangan masing-masing sekaligus memastikan apakah masih terdapat peluang penyelesaian secara damai.

“Kami ingin mendengar langsung dari kedua pihak. Dengan begitu, kami sudah memberikan ruang yang cukup untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Polsek Petasia memberikan batas waktu hingga Jumat pagi untuk pertemuan tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sampai Jumat belum ada kesepakatan, setelah Salat Jumat SPDP akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Karena kami juga memiliki batas waktu pengiriman SPDP selama tujuh hari,” kata Kapolsek.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa secara hukum perkara ini telah melewati tahapan penyelidikan dan dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana untuk ditingkatkan ke penyidikan. Kini publik menunggu hasil proses lanjutan yang akan menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Baru Menjabat, Kasatresnarkoba Polres Morut Langsung Sikat Pelaku Narkoba di Kolo Bawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09

Polres Morowali Utara Bekuk Pelaku Pencurian 3 Unit HP, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:10

Kasus Korupsi Lahan Mangrove Dihentikan Kejati, Kades Ambunu Terbukti Tidak Bersalah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:17
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.