Poso, KABARMORUT.com – Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang yang berasal dari Dapil Sulawesi Tengah, akhirnya telah diputus oleh Majelis Hakim pada perkara pidana khusus Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ray Pratama Siadari, S.H., M.H., baru saja memutuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, dengan Putusan 1 Bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Heandly Mangkali, S.KM.
Sedangkan, Tim Advokat Terdakwa dari CLC (Celebes Legal Center) menanggapi terhadap putusan 1 Bulan Pidana Penjara tersebut. Albert Sinay, S.H., yang mewakili CLC menyatakan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini, karena putusan sangat jauh dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1 Tahun 6 Bulan dengan Denda Rp 10 Juta Subsider 4 Bulan. Untuk selanjutnya, dalam waktu 7 hari setelah putusan ini kami akan melakukan koordinasi dengan Terpidana dalam rangka menentukan sikap untuk banding atau tidak.
Albert pun, menyatakan apapun hasil dari perkara ini, yang lebih penting adalah pemulihan relasi antara Terpidana dengan Saksi Korban. Menurut Albert, Terpidana hanya menjalankan tugas profesi sebagai Jurnalis dan Saksi Korban adalah Senator yang tidak luput dari pemberitaan jurnalis. Sehingga, alangkah baiknya kedua pihak tidak tidak berkonflik kembali.

