Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JMSI Mengusulkan Perluasan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Pekerja Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 10:27

Polres Morowali Utara Jenguk dan Berikan Bantuan Wartawan yang Mengalami Kecelakaan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:15

Antisipasi Kecelakaan, Satgas Ops Keselamatan-2026 Polres Morowali Utara Gelar Ramp Check Terhadap Bus AKAP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:47
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda ยป Akhir Cerita Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang, CLC Tanggapi Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Jurnalis
Hukum dan Keamanan

Akhir Cerita Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang, CLC Tanggapi Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Jurnalis

Erny MegaErny MegaKamis, 5 Februari 2026 - 23:071 Min Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Akhir Cerita Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang, CLC Tanggapi Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Jurnalis
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

Poso, KABARMORUT.com – Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang yang berasal dari Dapil Sulawesi Tengah, akhirnya telah diputus oleh Majelis Hakim pada perkara pidana khusus Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ray Pratama Siadari, S.H., M.H., baru saja memutuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, dengan Putusan 1 Bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Heandly Mangkali, S.KM.

Sedangkan, Tim Advokat Terdakwa dari CLC (Celebes Legal Center) menanggapi terhadap putusan 1 Bulan Pidana Penjara tersebut. Albert Sinay, S.H., yang mewakili CLC menyatakan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini, karena putusan sangat jauh dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1 Tahun 6 Bulan dengan Denda Rp 10 Juta Subsider 4 Bulan. Untuk selanjutnya, dalam waktu 7 hari setelah putusan ini kami akan melakukan koordinasi dengan Terpidana dalam rangka menentukan sikap untuk banding atau tidak.

Albert pun, menyatakan apapun hasil dari perkara ini, yang lebih penting adalah pemulihan relasi antara Terpidana dengan Saksi Korban. Menurut Albert, Terpidana hanya menjalankan tugas profesi sebagai Jurnalis dan Saksi Korban adalah Senator yang tidak luput dari pemberitaan jurnalis. Sehingga, alangkah baiknya kedua pihak tidak tidak berkonflik kembali.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Antisipasi Kecelakaan, Satgas Ops Keselamatan-2026 Polres Morowali Utara Gelar Ramp Check Terhadap Bus AKAP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:47

Jurnalis Pelanggar ITE Dipidana 1 Bulan Penjara

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:13

Polres Morowali Utara Gelar Sosialisasi DIPA/RKA-KL TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:51
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.