Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Massa SPI Gelar Demo Besar-Besaran di Depan DPRD Morowali Utara, Soroti Ancaman Polusi Debu Tambang Terhadap Kesehatan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:26

Polres Morowali Utara Gelar Sosialisasi DIPA/RKA-KL TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:51

Sulawesi Tengah Siap Gelar Paskah Nasional FUKRI 2026, Sigi Jadi Pusat Perhatian

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:43
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda ยป Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Empat Pelaku Pengedar dan Sita 26 Paket Shabu
Hukum dan Keamanan

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Empat Pelaku Pengedar dan Sita 26 Paket Shabu

Erny MegaErny MegaRabu, 21 Januari 2026 - 17:013 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Empat Pelaku pengedar Narkoba dan sita 26 paket shabu
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

LEMBO, KABARMORUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara dengan berhasil menangkap empat pelaku dan menyita sebanyak 24 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkoba jenis shabu.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Christoforus De Leonardo, S.H menjelaskan,Rabu (21/1/2026) bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda yakni tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan satu pelaku lainnya di amankan di Mess PT. GNI di Kecamatan Petasia Timur.

Adapun rinciannya sebagai berikut :
Inisial AW, laki-laki, 44 tahun, warga desa Songka Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, AW berhasil diamankan di mess PT. GNI Kecamatan Petasia Timur pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026, pukul 00.30 WITA, dari AW petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip kecil, berat bruto sekitar 0.66 gram.

Inisial NU, laki-laki, 37 tahun, warga desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, NU ditangkap di desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 14.30 WITA, dari NU petugas mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip besar dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Inisial HE berjenis kelamin perempuan, 36 tahun warga desa Pokeang Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, HE ditangkap di Desa Pokeang Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, HE ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 16.40 wita. Dari HE petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 2,18 gram

Dan inisial RI, laki-laki, 47 tahun, warga Desa Posangke Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, diamankan di Desa Posangke Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara pada hari Minggu 18 Januari 2026 pukul 15.00 wita.
Polisi menyita barang bukti diduga narkoba jenis shabu sebanyak 8 paket plastik klip kecil, berat bruto sekitar 1,13 gram

“Seluruh pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”  Terangnya.

Akp Christo menerangkan pengungkapan ini menjadi wujud nyata Polri khususnya Jajaran Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara, dan berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing, setiap informasi tersebut akan ditanggapi dengan serius demi memutus peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Di tempat berbeda, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT. GNI, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam menjalankan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara.

“Saya salah satu pekerja tambang di Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara dalam menjalankan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara” Saya juga mengajak kepada masyarakat dan rekan rekan para pekerja tambang khususnya, untuk tidak menggunakan Narkoba, karena keselamatan fokus dalam bekerja.” Ucap salah satu anggota serikat pekerja PT.GNI.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Polres Morowali Utara Gelar Sosialisasi DIPA/RKA-KL TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:51

Aksi Heroik Briptu Jonathan Padamkan Motor Pelajar yang Terbakar di Pinggir Jalan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:39

Begini Peta Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Jurnalis di Morowali

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:28
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.