LEMBO, KABARMORUT.com – Cuaca panas yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Morowali Utara belakangan ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan — baik akibat kelalaian maupun tindakan sengaja. Salah satu faktor utama penyebab kebakaran adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya terkendali bisa tiba-tiba membesar dan tak terkendali akibat hembusan angin kencang, lalu merembet cepat ke lahan-lahan sekitarnya.
Hal ini terbukti dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 12.50 WITA di Desa Mora, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 3 hektar kebun karet milik warga, termasuk 850 pohon karet, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Lembo.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran di Desa Mora tersebut,” ungkap Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., pada Senin (21/9/2025).

Untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa — terutama jika api merembet hingga ke permukiman — Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk:
Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menghindari membuat api unggun di area rawan kebakaran.
Tidak membakar sampah di lahan atau hutan, apalagi saat angin sedang kencang.
Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Pemilik lahan wajib bertanggung jawab atas kondisi lahan masing-masing.
Kapolres menegaskan, apabila terjadi kebakaran, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Penerapan hukum ini merupakan langkah terakhir jika imbauan diabaikan. Kami lakukan demi melindungi keselamatan jiwa dan hak milik warga dari ancaman kebakaran,” tegas Kapolres.

Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika terjadi kebakaran. Hubungi Kantor Polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, atau petugas pemadam kebakaran (Damkar) agar penanganan awal — terutama pemadaman api — dapat segera dilakukan guna mencegah meluasnya kobaran api.
“Jangan menunggu lama. Segera laporkan agar dampak kebakaran bisa diminimalkan,” harap Kapolres.