LEMBO, KABARMORUT.com – Pemerintah Kecamatan Lembo memediasi para pihak yang berselisih soal batas lahan di Desa Beteleme dalam rapat mediasi pada Selasa, 2 September 2025, pukul 09.00 WITA, di ruang kantor pertemuan kantor Camat Lembo.
Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut dihadiri oleh Asisten 1, Krispen Masu, serta Sekretaris Camat Lembo, Elsafan Supari, SE. Pihak yang diundang antara lain Tumijan/Merry dan Mercy Nana selaku warga yang bersengketa, serta pihak terkait lainnya seperti Anggota DPRD Morowali Utara Heny Humbu, BPN Morut, Polsek Lembo, dan Danramil.

Dalam keterangannya mengawali mediasi, Krispen Masu menekankan mediasi ini adalah upaya untuk mencari jalan yang terbaik, sehingga para pihak bersengketa diminta mendengarkan apa yang menjadi arahan dari BPN Morut. Krispen juga menekankan kasus ini sudah tersebar menjadi konsumsi oleh wartawan melalui pemberitaan yang ramai dan tersebar di media elektronik, media online, dan media sosial (medsos).
“Tanah bersertifikat itu menjadi kewenangan sepenuhnya dari pihak Badan Pertanahan Morowali Utara,” tegas Krispen Masu.
“Misalnya setelah dilakukan pengembalian batas dalam kondisi konteks di lapangan perlu dilakukan penyesuaian pengembalian batas dan disepakati oleh di geser maka itu di perbolehkan, sepanjang kedua belah pihak nantinya melakukan pengajuan pengembalian batas,” tambah Krispen.
Ia menekankan bahwa dalam persoalan ini pihak pemerintah punya niat baik agar masalah ini cepat selesai, maka para pihak yang bersengketa diminta agar memberikan keterangan yang tidak memicu permasalahan yang baru.
“Kalau wartawan itu makin kita respon negatif makin suka dia. Oleh karena itu setelah pertemuan ini nantinya kalau wartawan meminta keterangan, maka mereka meminta keterangan pada pihak yang berkompeten, berikanlah keterangan yang positif, jangan berikan keterangan yang malah memicu permasalahan di lapangan, karena kami memediasi nanti ada berita acara kesepakatan itu yang bisa digunakan untuk keterangan kepada wartawan,” kata Krispen Masu.
Sebelumnya, persoalan ini menjadi memanas karena upaya mediasi yang dilakukan Camat Lembo dicampuri oleh anggota DPRD Morut, Heny Humbu, yang membuat Camat Lembo menjadi bingung.
Kesimpulan hasil mediasi hari ini adalah sebagai berikut:
Pemerintah daerah mendorong para pihak untuk melaksanakan kesepakatan sesuai hasil kesepakatan awal yang dimediasi di Polsek Lembo tanggal 6 Mei 2025.
Bapak Tumijan/Merry dan Ibu Mercy Nana setuju dengan keputusan Camat Lembo No.188.4/0.12/SK/CL/VIII/2025, tanggal 28 Agustus 2025 sehingga ada kesepakatan bahwa masing-masing kembali pada ukuran tanah/lahan sesuai dengan legalitas yang dimiliki baik surat penyerahan tanah yang dibuat oleh pemerintah Desa Beteleme, maupun surat SKPT dari pemerintah kecamatan Lembo yang dimiliki okeh Bapak Tumijan. Demikian juga sertifikat tanah dari BPN yang dimiliki oleh Obu Mercy Nana, Sehingga pihak-pihak yang terkait siap menerima konsekuensi yang ada.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morut akan melakukan pengukuran kembali pada Senin, tanggal 8 September 2025, disaksikan semua pihak termasuk pemerintah setempat dan anggota DPRD.
Keluarga Tumijan/Merry siap mengikuti dan patuh terhadap hasil keputusan dan pengukuran yang akan dilakukan kembali oleh pihak BPN Morowali Utara.
“Kami siap ikut keputusan yang sudah diatur dan hasil pengukuran lahan pada hari Senin mendatang,” ujar Tumijan usai pertemuan.
Sementara Kepala Desa Beteleme, Mart Heart Tampake, yang dikonfirmasi media ini mengingatkan kedua bela pihak agar berdamai sebab bertetangga.
“Saya berharap kedua pihak yang berselisih ini bisa berdamai, karena mereka bertetangga. Kalau ada apa-apa orang yang pertama kita minta tolong bukan keluarga, tetapi tetangga yang terdekat,” pesan Kades.
Pemerintah Kecamatan Lembo juga mengingatkan pihak yang bertikai bahwa ini adalah mediasi yang terakhir.
Sementara proyek yang disebut-sebut dari POKIR Anggota DPRD Morut Henny Humbu batal dibangun di tempat tersebut karena tidak teralokasi anggaranya dalam buku APBD Tahun 2025.