BAHODOPI, KABARMORUT.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,049 kilogram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial MN (34), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang ditangkap di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/9/2025). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., dan Kasi Humas IPDA Abd. Hamid, S.H.
“Alhamdulillah, ini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sekitar satu bulan setengah di Morowali. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolres.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali. Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah lapak di Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru-putih. Tersangka MN diamankan bersama barang bukti tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 paket sabu seberat 1,049 kilogram dalam bungkus plastik berwarna emas,
1 boneka penguin berwarna biru sebagai wadah penyimpanan,
1 unit ponsel Android merek Poco warna hitam.
Menurut keterangan Kapolres, tersangka MN dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantar sabu tersebut ke Bahodopi. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka berhasil diamankan lebih dulu. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.
Tersangka MN diketahui lahir di Malaysia, namun memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI). Sabu yang diamankan diduga berasal dari wilayah Sulawesi Selatan.
Terhadap tersangka, Polres Morowali menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba. “Jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jangan percaya mitos bahwa narkoba bisa meningkatkan kemampuan bekerja—itu salah besar. Dampaknya sangat merusak masa depan generasi kita,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Periksa kembali informasi yang beredar, terutama di media sosial. Jangan mudah percaya pada berita hoaks yang dapat memecah belah dan menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Polres Morowali menegaskan komitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.