MOROWALI UTARA, KABARMORUT.com – Polemik terkait Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali menuai sorotan publik. Sejumlah nama yang lolos dalam seleksi diduga berasal dari kalangan istri pejabat yaitu istri kepala badan (Kaban), istri kepala bank, mantan debt colector, hingga pengusaha, meski tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer mereka terdaftar sebagai peserta lulus seleksi pppk dikab Morowali Utara.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Beteleme kec Lembo,Yan Paul Mbaloto kepada media ini,selasa 26/8/2025. Yan Paul menyebutkan, ini terjadi adanya dugaan keterlibatan kedekatan dengan pejabat menjadi faktor yang mengantarkan mereka bisa lolos dalam seleksi PPPK.
“Ini akan semakin rame, karena adanya istri pejabat, istrinya kepala bank, mantan debt colector,dan pengusaha juga lolos PPPK. Tentu ini yang akan memicu rasa kecemburuan dan akan ada pertanyaan soal rasa ketidak adilan bagi yang lain yang memang benar benar ikut honor. Bahkan ada juga beberapa nama yang memang tidak ikut honor tetapi mereka merupakan tim sukses dari salah satu kandidat yang ikut pilkada Morut dan terpilih sekarang ini mereka diloloskan sekalipun mereka tidak ikut honor.Saya tahu persis nama nama yang honor atau tidak honor karena istri saya juga sudah lama jadi tenaga honorer sewaktu masih kabupaten Morowali dan Kabupaten Morut belum dimimpikan untuk dimekarkan dari Morowali sebagai kab Induk. Selain itu juga istri saya sudah terdaftar sebagai tenaga honorer k2 yang belum juga terangkat sebagai PNS dan namanya sudah juga terdaftar di BKN pusat sebagai honorer k2. Namun saya bersyukur istri saya telah lolos ikut seleksi pppk pusat di Kementerian Sosial,”tegas Yan Paul kepada media ini.
Fenomena ini akan semakin memperkuat dugaan adanya praktik honorer siluman, yakni mereka yang tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer namun bisa masuk dalam daftar peserta PPPK dengan memanipulasi dokumen.
Sementara itu oknum kepala Bank yang dikonfirmasi media ini terkait istrinya yang disebut sebut juga lulus dalam seleksi PPPK di Kabupaten Morut, menjelaskan benar istrinya terdaftar sebagai tenaga honorer di salah satu Sekolah SMP Negeri Satu Atap di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morut. Menurutnya, istrinya mulai jadi tenaga honorer dan terdaftar sebagai honorer K2 waktu masih Kabupaten Morowali sebelum Kabupaten Morowali Utara dimekarkan. Saat itu Bupati Morowali masih dijabat oleh Drs Anwar Hafid yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
“Jadi istri saya itu namanya sudah terdaftar sebagai tenaga honorer K2 dan namanya ada dalam daftar BKN Pusat. Silakan dikonfirmasikan saja kepada kepala BKD supaya lebih jelasnya. Apakah istri saya tidak berhak ikut seleksi pppk dengan alasan karena saya sebagai suami bekerja di salah satu Bank?,” “tegas kepala Bank yang dikonfirmasi media ini melalui telephone selulernya.
Tenaga honorer K2 atau Kategori 2 adalah seseorang yang bekerja di instansi pemerintah sebelum 1 Januari 2005, dan gajinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, melainkan dari dana non-anggaran seperti dana komite sekolah atau sumbangan masyarakat.

Saat ini, kasus dugaan manipulasi dokumen dalam seleksi PPPK tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Publik pun menunggu kejelasan penegakan hukum serta transparansi dari pemerintah daerah agar proses seleksi PPPK benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan.Menanggapi hal tersebut mantan Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sekaligus Anggota Komisi II DPR RI yang dihubungi oleh media ini melalui telepone selulernya pada selasa malam 26/8/2025 memberikan dukungannya kepada aparat Kepolisian Resor Morowali Utara yang tengah melakukan penyidikan atas kasus ini.
Politisi Gerindra itu juga menyatakan kepada mereka yang dengan sengaja membuat atau memanipulasi data hononer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus bertanggung jawab. Dan apabila terbukti bahwa mereka terlibat dalam memberikan rekomendasi dan lain-lain, maka harus diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik secara administrasi kepegawaian dan aturan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung penuh Kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan baik. Bila benar-benar terbukti memang ada manipulasi seperti itu, agar para pelakunya bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab ini mematikan kesempatan orang lain yang selama ini sudah lama mengabdi di instansi di daerah tersebut,” tandas Drs. H. Longki Djanggola, M.Si.