LEMBO RAYA, KABARMORUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang telah meresahkan para peternak, terutama peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.
Pada dini hari Minggu, 17 Agustus 2025, polisi mengamankan dua orang tersangka pencurian ternak. Mereka adalah ABL alias F (34 tahun) dan D (27 tahun), warga Kecamatan Lembo Raya.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sapi di wilayah Lembo Raya,” ujarnya, Sabtu (17/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sejak April hingga Agustus 2025, setidaknya tujuh warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya melaporkan kehilangan ternak mereka. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah mencuri sebanyak 15 ekor sapi.
Sapi-sapi hasil curian tersebut kemudian dijual ke sebuah tempat pemotongan hewan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dari jumlah itu, 13 ekor sapi sudah dipotong oleh pembeli, sementara 2 ekor lainnya berhasil diamankan dalam keadaan hidup dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Modus Pelaku: Sore Pantau Lokasi, Malam Langsung Eksekusi
Pelaku memiliki modus yang cukup terencana. ABL alias F biasanya melakukan pengintaian pada siang hari, mencari sapi yang dilepas di kebun milik warga maupun di area perkebunan PT. CAN.
Setelah menemukan target, pelaku menyewa mobil pick-up pada sore hari. Aksi pencurian dilakukan setelah maghrib atau saat gelap, dengan menggiring sapi ke dalam mobil dan langsung membawanya pergi pada malam itu juga.
Tak jarang, pelaku juga mengajak pembeli datang langsung ke lokasi untuk mengangkut sapi, dengan alasan bahwa sapi tersebut adalah milik keluarga atau temannya yang ingin dijual. Dengan cara ini, mereka berusaha menutupi aksi pencurian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 ekor sapi hidup yang langsung dikembalikan ke pemilik, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sapi curian. Polisi juga akan menyita mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut sapi.
Kedua tersangka kini ditahan dan terancam pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Ancaman 7 tahun penjara.
Polres Morowali Utara mengimbau para peternak untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus memperketat pengawasan di wilayah-wilayah rawan pencurian ternak.