MOROWALI UTARA, KABARMORUT.com – Pasca peristiwa bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia, antara sekelompok warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Sebelumnya sudah sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden yang menyebabkan empat orang luka-luka, termasuk satu korban dengan luka berat.
Penambahan tersangka terbaru adalah EB, seorang perempuan berusia 49 tahun yang diketahui merupakan ibu dari dua pelaku lainnya, yaitu A alias G dan YD alias L. Penetapan EB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus secara intensif.
“EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban laki-laki Y,” ujar KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi, SH, Sabtu (26/7/2025).
EB diduga turut serta dalam aksi kekerasan dengan melemparkan batu ke arah korban Y sebanyak dua kali, saat korban sedang dianiaya oleh tersangka lainnya, yaitu YD alias L. Keterlibatannya ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi serta rekonstruksi di lokasi kejadian pada Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, serta gelar perkara lanjutan, EB akhirnya diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, dan langsung ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi kembali menegaskan agar masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Kami akan melaksanakan penyelidikan serta penyidikan sesuai SOP, bertindak secara profesional, prosedural, dan transparan serta humanis. Kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu dari oknum-oknum yang menginginkan permasalahan tersebut makin membesar dan meluas, yang dapat menjadi pemutus tali persudaraan, serta merusak Kebhinekaan, persatuan dan kesatuan yang terpelihara dengan baik hingga saat ini,” imbuhnya.
Iptu Theo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi kuat mengenai keterlibatan D dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua fakta terungkap secara menyeluruh.
“Hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polres Morowali Utara berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.