MOROWALI UTARA, KABARMORUT.com – Penyelidikan terkait bentrok antaroknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang terjadi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur pada Sabtu (19/7/2025) masih terus bergulir. Dalam insiden tersebut, empat orang menjadi korban luka-luka, salah satunya mengalami luka berat hingga harus menjalani tindakan operasi.
Setelah sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali mengamankan dua individu yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan selama bentrok tersebut.
“Sampai dengan hari ini, Jumat (25/7/2025), kami telah menetapkan dua tersangka tambahan. Artinya, jumlah total pelaku yang diamankan saat ini sudah mencapai sepuluh orang,” kata KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal S.H.
Dua tersangka terbaru yang diamankan yakni M (17 tahun) dan A alias G (26 tahun). M ditangkap di Desa Bimor Jaya pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Karena masih di bawah umur, M tidak dilakukan penahanan dan saat ini menjalani proses di ruang Satreskrim bersama tersangka sebelumnya yang juga berstatus anak, yaitu B.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti dari M berupa sepotong bambu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban LR.
“Barang bukti berupa potongan bambu ini sangat kuat diduga sebagai alat yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Iptu Theo.
Sementara itu, A alias G ditangkap melalui pendekatan persuasif dengan bantuan perusahaan tempatnya bekerja. Pria berusia 26 tahun ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai Kamis (24/7/2025) pukul 22.00 Wita menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Morowali Utara. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Y dan turut menyita satu potongan bambu sebagai barang bukti.
“Kami juga terus melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Iptu Theo juga menyampaikan bahwa penyelidikan belum berakhir dan masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. Ia menyebut bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara lanjutan terkait keterlibatan EB dan D.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak-hak semua pihak,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing isu yang dapat memecah belah persatuan di wilayah Morowali Utara. “Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang justru ingin merusak keharmonisan yang selama ini terjalin,” pungkasnya.