Close Menu
kabarmorut.com
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Massa SPI Gelar Demo Besar-Besaran di Depan DPRD Morowali Utara, Soroti Ancaman Polusi Debu Tambang Terhadap Kesehatan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:26

Polres Morowali Utara Gelar Sosialisasi DIPA/RKA-KL TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:51

Sulawesi Tengah Siap Gelar Paskah Nasional FUKRI 2026, Sigi Jadi Pusat Perhatian

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:43
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
kabarmorut.comkabarmorut.com
Subscribe
  • Beranda
  • Beranda
  • Kabar
    • Hukum dan Keamanan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
kabarmorut.com
Beranda » KPU Morut Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bacalon Pilkada 2024
Politik

KPU Morut Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bacalon Pilkada 2024

Erny MegaErny MegaSabtu, 24 Agustus 2024 - 12:572 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, di RM Aroma Laut Kolonodale, Morut, Sabtu (24/08/2024).
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

MORUT, KABARMORUT. com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) melaksanakan sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, di RM Aroma Laut Kolonodale, Morut, Sabtu (24/08/2024).

Sosialisasi dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Morut, Kabag OPS Polres Morut, Kasat Intel Polres Morut, Pabung (Perwira Penghubung) Kodim 1311 Morowali, Jaksa fungsional, para pimpinan Partai Politik (parpol) dan para jurnalis Morut.

Ketua KPU Rudi Hartono dalam sambutannya saat membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 11 huruf E dan  pasal 13 huruf F UUD no.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UUD no.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUD No.1 Tahun 2014.tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UUD mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan.

Sebutnya, KPU Kabupaten atau Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggara pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dgn memperhatikan dari KPU atau KPU provinsi.

Kata Rudi, partai politik berpeluang atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara  sah 10% di kabupaten/kota.

“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suasana paling sedikit 8,5% di Kabupaten,” jelas Ketua KPU Morut

Ini juga berdasarkan isi surat KPU RI Nomor 1692 IPS 02 sd/05/2004  tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati

“Sejajarkan dengan putusan MK NO 60/PUU-XXI/2024 pada tanggal 20 Agustus Tahun  2024 Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 1 Tahun 2015,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, KPU berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat  dengar pendapat dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelenggaraan tahapan pemilihan. (Erny).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Erny Mega

Related Posts

Zainal Abidin Ishak Isyaratkan Soliditas Kader Golkar Morut Dukung Warda Dg Mamala

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:11

DPW dan DPD PSI Sulteng Bersiap Hadapi Verifikasi Parpol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:41

Calon Bupati Morut Jeffisa Putra Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Undata

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:38
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-Jurnalis.mp4
https://www.kabarmorut.com/wp-content/uploads/2024/08/Rumah-jurnalis2.mp4
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Imigrasi Morowali (@imigrasimorowali)

kabarmorut.com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
© 2026 PT MOROWALI CITRA MEDIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.